YARA Laporkan Dugaan Pungli Di PEMA Ke Kejaksaan Tinggi Aceh

oleh -77.579 views
YARA Laporkan Dugaan Pungli Di PEMA Ke Kejaksaan Tinggi Aceh

Banda Aceh | REALITAS – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau yang akrab di panggil Haji Embong, melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar di Perusahaan Plat Merah Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PEMA) oleh Oknum Direksi terhadap beberapa pegawai di PEMA,”kata Haji Embong di Banda Aceh, Senin 04 November 2024.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut, disebutkan ada dua oknum Direksi yang melakukan pungutan liar tersebut, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu tanggal 10-16 juli 2024 yang lalu.

Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum Direksi tersebut dilakukan dengan memberikan secarik kertas kuning yang sudah tertera angkanya untuk jumlah yang harus disetor kepada keduanya dari uang jasa produksi (Bonus) yang diterima oleh para pegawai tersebut.

Dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh YARA, ada sepuluh orang pegawai ditarik uang bonus jasa produksi yang diterima oleh mereka jika ditotal dari semuanya potongan hak pegawai tersebut berjumlah sebesar Rp.1.357.503.000,-

BACA JUGA :  Pj Gubernur Aceh Bakal Lantik Almuniza Sebagai Walikota

“Dalam catatan investigasi yang kami lakukan, jumlah yang kumpulkan oleh oknum Direksi dari sepuluh pegawai tersebut ada terkumpul sekitar 1,3 milyar, uang tersebut dipotong dari uang hak jasa produksi dari para pegawai PEMA tersebut, posisi mereka ini dalam tekanan, tidak bisa melawan karena dilakukan oleh oknum Direksi yang berposisi sebagai pimpinan di PEMA. Angka yang diminta dituliskan pada secarik kertas kuning yang sudah bertuliskan nominal yang harus diberikan kepada kedua direksi tersebut.

Menurut Haji Embong, tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan termasuk tindakan korupsi.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

BACA JUGA :  Poldasu Periksa Eks Plt Bupati Langkat Terkait PPPK

Menurut Embong, dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyelahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Haji Embong memohon agar Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan termasuk tindakan korupsi. Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1).

“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”, dan atas tindakan keduanya kami meminta atensi dari Kejaksaan Tinggi Aceh agar dilakukan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Tutup Embong.(*)