Polres Langsa Musnahkan 1.586.80 Gram Barang Bukti Sabu

oleh -186.759 views
Polres Langsa Musnahkan 1.586.80 Gram Barang Bukti Sabu

Langsa | REALITAS – Polres Langsa jajaran Polda Aceh kembali mencatat sejarah dalam pemberantasan narkotika dengan aksi pemusnahan barang bukti jenis Sabu seberat 1.586,80 gram, jika beredar dapat merusak 12.694 jiwa, yang dihadiri Pejabat ke Polisian, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres Langsa, Kamis 26 September 2024.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., MH., menerangkan “Pemusnahan barang bukti, giat nyata Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela. Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Setiap gram sabu yang dimusnahkan hari ini sebuah kemenangan besar dalam menyelamatkan generasi muda kita,” terangnya.

Lanjut Kapolres, “Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus besar yang diungkap Polres Langsa. Kasus pertama pada 15 Juli 2024, saat polisi menangkap dua tersangka inisial S (58th) dan Z (45th) dengan barang bukti sabu seberat 1.031 gram. Penggerebekan dilakukan di Langsa Baro dan Peureulak, di mana keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba antar daerah.”

“Kasus kedua terjadi pada 16 September 2024, ketika polisi menangkap dua tersangka lainnya inisial F (45th) dan A (47th) di Langsa Barat sekaligus menyita barang bukti jinis Sabu seberat 555,80 gram, yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

Polres Langsa memastikan barang haram ini tidak akan pernah sampai ke tangan pengguna. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dan saksi-saksi terkait. Dengan dimusnahkannya 1.586,80 gram sabu ini, Polres Langsa berhasil mencegah peredaran yang setara dengan 12.694 pengguna.

“Bayangkan, satu gram sabu bisa merusak delapan jiwa. Jika barang ini beredar, kita tidak hanya berbicara tentang angka, tapi masa depan anak-anak kita yang akan terancam,” ujar Kapolres.

“Acara pemusnahan ini menjadi simbol keberhasilan sekaligus komitmen Polres Langsa dalam memberantas narkotika. Pembakaran sabu dilakukan langsung oleh Kapolres, disaksikan oleh pejabat Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Langsa, serta masyarakat yang hadir. Aksi ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku narkoba, bahwa aparat tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa”, terangnya lagi.

Kapolres juga menambahkan “Dalam hal ini, untuk mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami butuh bantuan masyarakat untuk memberikan informasi dan bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika.” ujarnya.

“Pemusnahan ini diharapkan menjadi pengingat kuat bagi semua pihak bahwa ancaman narkoba nyata. Polres Langsa optimistis dapat terus menjaga Kota Langsa dari jerat narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” tutup Kapolres AKBP Andy. (H Thallib)