Banda Aceh | REALITAS – Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H desak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI periksa dan audit Proyek Pembangunan Bunker RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh diduga ada indikasi proses pengadaan E-Purchasing proyek tidak memenuhi syarat.
Nazar mengatakan,”kita menduga persyaratan ini tidak dipenuhi sebagaimana layak nya legalitas prosedur untuk proyek pembangunan Fasilitas kesehatan di Rumah Sakit tersebut,” ujar Nazar Kepada media ini, Senin 30 September 2024 di Banda Aceh.
Dan kita menduga adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pekerjaan yang dilakukan oleh pihak RSUD Zainoel Abidin dan kita curigai ada praktik – praktik illegal dan tidak sehat saat pelaksanaan mekanisme E-Catalog, ujar nya.
Lanjut Nazar,” kita akan pertanyakan bagaimana SOP dalam tender E-Catalog yang dilakukan oleh pihak Managemen RSUD Zainoel Abidin sehingga ada indikasi untuk memperkaya diri sendiri dalam proses pengadaan sehingga mengangkangi Pasal 38 (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Nilai paket pembangunan bunker yang senilai milyaran rupiah itu kita minta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera audit Managemen RSUD Zainoel Abidin, kita akan surati KPK RI dan Kejaksaan Agung RI mengenai hal tersebut,”sebut Nazar.
Jangan nanti setelah pekerjaan itu rampung tidak sesuai SOP banyak hak masyarakat dan negara yang dirugikan oleh pihak RSUD Zainoel Abidin,”Tutup Nazar.
Media ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari pejabat RSUZA Banda Aceh maupun dari Humas RSUZA, media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Humas RSUZA juga belum mengangkat kontak telephone selular pihak wartawan Media REALITAS.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini pada tanggal 16 September 2024.
IKA Menduga Adanya Proses Pengadaan Proyek Bunker RSUD Zainal Abidin, Terindikasi Praktik Kolusi Dan Nepotisme

Ikatan Kontraktor Aceh (IKA) telah mengungkapkan keprihatinan mereka terkait proyek pembangunan Bunker di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin yang berlokasi di Banda Aceh.
Fokus utama kritik mereka adalah penggunaan metode e-purchasing dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurut IKA, ada indikasi bahwa proses pengadaan melalui e-purchasing untuk proyek ini tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dan legalitas prosedur yang digunakan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan penting tersebut.
Ikatan Kontraktor Aceh (IKA) mengajukan pertanyaan kritis mengenai pemilihan metode pengadaan untuk proyek pembangunan Bunker di RSUD Zainal Abidin. Mereka mempertanyakan alasan di balik penggunaan metode e-katalog, yang menurut mereka tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk proyek semacam ini.
“Ketua IKA Muzakir. AR mengingatkan bahwa masih ada beberapa alternatif metode berdasarkan Pasal 38 (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a>. E-purchasing;
b>. Pengadaan Langsung;
c>. Penunjukan Langsung;
d>. Tender Cepat;
e>. Tender.
Ikatan Kontraktor Aceh (IKA) menduga adanya proses pengadaan proyek Bunker di RSUD Zainal Abidin, terindikasi praktik-praktik yang tidak etis dalam pelaksanaan mekanisme e-katalog, khususnya: Nepotisme.
Ada indikasi bahwa hubungan pribadi atau kekerabatan mungkin mempengaruhi keputusan dalam proses pengadaan, dan Persaingan tidak sehat. IKA mencurigai adanya kondisi yang memberikan keuntungan tidak adil kepada salah satu kontraktor tertentu.
Rencana Umum Pengadaan RUP RSUDZA Banda Aceh, ditemukan Paket Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker pada RSUDZA Banda Aceh Nilai Pagu Rp 20.828.297.000.
Dan paket pengawasan Pembangunan Bunker Nilai Pagu Rp 1.227.865.000, yang dilakukan dengan menggunakan metode e-purchasing.
Jika merujuk pada pasal 38 ayat (2) menyebutkan bahwa E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Dugaan-dugaan ini ditujukan pada cara e-katalog diimplementasikan dalam proyek tersebut. IKA tampaknya mengisyaratkan bahwa proses ini mungkin telah dimanipulasi dan secara diam-diam menguntungkan pihak tertentu,karena e-katalog butuh pengetahuan terkait spesifikasi Barang/jasa yang dibutuhkan,artinya calon penyedia tersebut sudah mendapatkan bocoran Baik Spesifikasi ataupun Bill Of Quantity dari Pokja,tindakan ini berpotensi merugikan kontraktor lain dan mengorbankan prinsip-prinsip persaingan yang adil dan sehat dalam pengadaan publik.
“Muzakir. AR, meminta kepada LKPP melalui kewenangannya untuk membatalkan pelaksanaan proyek teserbut yang di duga tidak memenuhi syarat dan ketentuan diatur dalam peraturan.” tegasnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan yang baik harus sesuai dengan asas Good Governance, asas kepastian hukum, dan asas ketidakberpihakan.(H Thallib)











