Edarkan Obat Ilegal Dari Jakarta Ke Aceh, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

oleh -170.759 views
Edarkan Obat Ilegal Dari Jakarta Ke Aceh, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Konferensi Pers BPOM Aceh bersama Polres Kabupaten Bireuen mengamankan seorang pria berinisial MF, diduga hendak mengedarkan obat terlarang jenis Alprazolam yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Jakarta. (Foto Kompas)

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang warga Kabupaten Bireuen berinisial MF atas kepemilikan obat telarang.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengatakan, OTT tersebut dilakukan di wilayah Jangka Keutapang, pada Kamis 11 Juli 2024. Pada saat itu, MF langsung dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa.

Dari tangan MF, petugas mengamankan barang bukti 196 tablet Alprazolam 1 miligram yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV. “Barang dikirim dari Jakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan nama dan alamat pengiriman menggunakan nama pelaku,” kata Yudi kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu 13 Juli 2024.

BACA JUGA :  Polisi Di Batam Bongkar Penyelundupan Rokok Rp1,5 M Ke Singapura

Yudi menjelaskan, obat ilegal jenis Aprazolam tersebut berbeda dengan Tramadol. Aprazolam masuk dalam golongan psikotropika, sementara Tramadol obat keras yang sering disalahgunakan.

Psikotropika merupakan jenis obat yang dapat memengaruhi fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang. Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan yang berdampak pada gangguan fisik, mental, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Makanya peredaran obat ini perlu diawasi dan dikendalikan secara ketat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Fasilitator HP, Gerakan Reformasi Mahasiswa Gelar Aksi Demo Di Lapas Kelas IIB Siborong Borong

Yudi menyebutkan, dalam hal ini MF telah melanggar Pasal 62 Undang-ndang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkapnya.

Yudi mengharapkan, operasi bersama tersebut dapat meningkatkan harmoni dan membangun sinergi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran obat terlarang, baik psikotropika maupun narkotika. “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, menentang, dan menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut,” pungkasnya.(*)

Sumber: Kmp