Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Dan BB Kasus Tindak Pidana Pemilu Diserahkan Ke Jaksa

oleh -88.759 views
Polres Nagan Raya, lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu kepada JPU. (Ist)
Polres Nagan Raya, lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu kepada JPU. (Ist)

Nagan Raya | MEDIAREALITAS  – Polres Nagan Raya, lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), di Kejaksaan Negeri setempat, Senin 25 Maret 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, pekara itu sudah P21, terkait kasus pencoblosan ganda oleh timses, terjadi di Desa Lamie pada Pemilu 2024 lalu.

Kata dia, satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti sudah kita (Gakkumdu) limpahkan ke Jaksa pada Senin siang tadi.

Adapun tersangka tersebut, inisial MN, 48 tahun, tercatat pekerja wiraswasta, domisili di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya, Aceh.

BACA JUGA :  Polri Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Empat Bulan

Bersamanya, turut diserahkan Barang Bukti, yaitu satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C.

“Kemudian, pemberitahuan-KPU atas nama Muhklis, ditandatangani Ketua KPPS,” tutup Vitra.

Editor: Rahmad