KIP Singkil Tetapkan Kursi Dan Dewan Terpilih

oleh -211.579 views
KIP Singkil Tetapkan Kursi Dan Dewan Terpilih
KIP Aceh Singkil menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten setempat periode 2024-2029, Kamis 2 Mei 2024 malam. (Foto Ist)

Aceh Singkil | MEDIAREALITAS – Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten setempat periode 2024-2029, Kamis 2 Mei 2024 malam.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KIP Aceh Singkil M. Nasir Serta didampingi komisioner lain, dihadiri Ketua Panwaslu Aceh Singkil Samsul Arifin, Pimpinan/Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

M. Nasir mengatakan, penetapan kursi dan calon terpilih dilaksanakan setelah ada pemberitahuan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota Legislatif tahun 2024 (PHPU Pileg)

M. Nasir menyebutkan, Perselisihan Hasil Pemilihan UmumĀ  (PHPU), yang mana pemilu 2024 Kabupaten Aceh Singkil tidak ada.

Kata dia, tepatnya tiga hari yang lalu KPU RI melayangkan surat kepada seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten kota yang tidak ada sengketa PHPU wajib melaksanakan tahapan selanjutnya penetapan kursi calon terpilih.

“Ini adalah hari terakhir penetapan kursi dan calon terpilih,” ucap Nasir.

Kata Nasir “ada 25 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil. Mereka berasal dari empat Daerah Pemilihan (Dapil),” demikian Ketua KIP.

Penulis: Rostani