Jabat Kasat Reskrim Polres Atim Hampir Setahun, Iptu Muhammad Rizal Sukses Selesaikan Belasan Perkara Melalui RJ

oleh -75.579 views
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal Diganti
Iptu Muhammad Rizal ketika menerima penghargaan dari Kapolres Aceh Timur, Senin 1 April 2024. (Foto Ist)

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Menjabat sekira enam bulan atau hampir setahun sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, sukses selesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Kata dia, 18 perkara hukum selesai lewat RJ, selama dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, terhitung sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan April 2024.

“Benar, selama enam bulan saya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terdapat 18 perkara dengan berbagai kasus sudah tidak lagi diakukan penyidikan,” tutur Rizal, Selasa 9 April 2024.

Mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen Polda Aceh itu mengungkap, dalam penegakan hukum pihaknya selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Hal itu dilakukan, sesuai penekanan dari Kapolri, jika penyidik harus memiliki prinsip, yang mana hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium).

Polri, lanjut dia, harus bisa menempatkan diri sebagai institusi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sebab itu, upaya RJ diterapkan ini, sangat mendapat apresiasi dan dukungan dari Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru.

Bapak kapolres, terang Rizal, sangat mendukung penyelesaian dilakukan melalui RJ agar terus ditingkatkan.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian, tujuannya untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.

Selain itu, bekas Kasat Reskrim Polres Pidie ini, menjelaskan sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 tahun 2021, dimana kasus-kasus dapat diselesaikan melalui RJ, itu harus memenuhi persyaratan materil.

Alasannya, RJ ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008, mengatur 18 perkara bisa diselesaikan pada tingkat gampong atau desa, tutup Rizal.

Editor: Rahmad