Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

oleh -325.579 views
Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur
Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur. (FOTO IST)

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menahan MU, 34 tahun, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen nasabah di bank.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. kepada wartawan, Rabu 27 Maret 2024, mengungkapkan kasus itu terjadi berawal pada tahun 2018 lalu.

Kata dia, hal itu terjadi ketika korban inisial AI, 56 tahun, PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu, dengan alasan Bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah,” ungkap Rizal.

Namun, pada bulan Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah, dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.

Kemudian, MU memberikan dokumen/berkas kepada korban. Menurut MU, sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan, korban pun bersedia menandatanganinya.

Pada bulan Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi.

Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban. Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp160.000.000, melalui MU.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Kekinian, MU telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polisi Polres Aceh Timur. Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur
Tim kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Al Adawi, SH, Muhammad Nazar, SH, Riza Rahmad, A.Ma,.S.pd.I,.SH,.Gr, mendampingi Ainun Mardhdiah korban pemalsuan tanda tangan untuk melaporkan MK, oknum yang berkerja di bank BSI di Idi Aceh Timur, Kamis (13/7/2023)

Sebelumnya diberitakan media ini, Diduga telah memalsukan tanda tangan nasabah, seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Idi, Kabupaten Aceh Timur berinisial MK dilaporkan ke pihak kepolisian Polres setempat.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Korban pemalsuan tanda tangan bernama Ainun Mardhiah melaporkan MK didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa yakni H A Muthalib Ibr, SE. SH. M. Si. M. Kn, Zaid Al Adawi SH, Muhammad Nazar, SH dan Riza Rahmad,

“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhiah, salah seorang guru di Aceh Timur,” ujar tim kuasa hukum korban, HA Muthallib Ibr kepada wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur, Kamis (13/7/2023).

Ia menjelaskan, kasus itu berawal tahun 2019, menurut korban, saat itu ia mengajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp 50 juta dan berakhir sekitar tahun 2021.

Setelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan korban untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp 169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua didigs dipalsukan.

Menurut Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban, pihaknya melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Munurut Advokat itu, kliennya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugiannya mencapai Rp 169 juta.

SK PNS milik korban juga sampai saat ini masih ditahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.

Korban pada hari Selasa (11/7/2023), datang ke Bank BSI Idi dan kaget saat mendengar SK PNS miliknya masih ditahan di Bank BSI setempat.

H Thallib juga menambahkan, pihaknya juga melaporkan salah satu Bank BSI di Idi, karena ia menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, dan pasti banyak pihak yang terlibat.

“Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara,” tutup H A Muthallib Ibr.

Editor: Redaksi