Satreskrim Polres Nagan Raya, Limpahkan Kasus Penemuan Mayat Bayi Ke JPU

oleh -46.579 views
oleh
Satreskrim Polres Nagan Raya, Limpahkan Kasus Penemuan Mayat Bayi Ke JPU
Unit Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya, lakukan penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti (Tahap-2), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, perkara tindak pidana pembunuhan, Senin 4 Maret 2024. (Foto Ist)

Nagan Raya | MEDIAREALITAS – Unit Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya, lakukan penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti (Tahap-2), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, perkara tindak pidana pembunuhan, Senin 4 Maret 2024.

“Adapun pelaku itu, yakni perempuan usia 17 tahun, warga satu kecamatan di Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani.

Dia menjelaskan, atas perbuatan pelaku, ia dijerat Pasal 342 Jo Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016.

BACA JUGA :   Rahmad Oyiong Mendaftarkan Diri Bacawabup Simeulue

“Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan Nomor : BP/05.a/II/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 27 November 2024 diterima Jaksa Penuntut Umum Musa Krisna Putra, jelas Iptu Vitra.

BACA JUGA :   Pengacara Kasus Vina Minta Kapolsek Kapetakan Dicopot

Untuk barang bukti, lanjut dia, yakni satu lembar baju kaos warna hitam lengan pendek. Satu lembara celana kulot warna merah maron.

Kemudian, satu BH warna biru, satu lembara celana dalam warna cream, satu gunting warna biru hitam, dan satu rangkap lap hasil DNA, tutup Vitra.

Editor: Rahmad