Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Delapan orang tersangka pengerusakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur, dibawa ke Polda Aceh, Jumat 15 Maret 2024.
Informasi diterima, para terduga tersangka itu, dijemput pihak Polda Aceh jelang berbuka puasa.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan jika mereka telah dibawa ke Polda Aceh, kata dia, Jumat malam.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur sudah menahan delapan orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap ketua dan anggota KONI kabupaten setempat.
Rizal mengatakan, akan ada tersangka bertambah. Kemungkinan, ujar dia, usai kita lakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi baru.
Pihak Polda Aceh, lanjut dia, juga ikut dalam perkara itu. “Dari Ditreskrimsus Polda Aceh juga turun ke Aceh Timur guna membantu menyesuaikan perkara permasalahan terjadi di kantor KONI Aceh Timur, atas perintah Dirbidkum, kata Rizal.
Kemudian, dia menyebutkan, dari delapan orang ditahan tersebut, satu antaranya sudah menjadi tersangka, dan tujuh orang lainnya masih berstatus saksi, tutup Iptu Rizal.
Penulis: Rahmad
Editor: DEP












