Delapan Orang Terduga Tersangka Pengrusakan Kantor KONI Atim, Dibawa ke Polda

oleh -444.759 views
Delapan Orang Terduga Tersangka Pengrusakan Kantor KONI Atim, Dibawa ke Polda
Pelaku tindak pidana pengrusakan fasilitas dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kabupaten Aceh Timur di Mapolres Aceh Timur. (Foto Ist)

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Delapan orang tersangka pengerusakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur, dibawa ke Polda Aceh, Jumat 15 Maret 2024.

Informasi diterima, para terduga tersangka itu, dijemput pihak Polda Aceh jelang berbuka puasa.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan jika mereka telah dibawa ke Polda Aceh, kata dia, Jumat malam.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Sebelumnya, Polres Aceh Timur sudah menahan delapan orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap ketua dan anggota KONI kabupaten setempat.

Rizal mengatakan, akan ada tersangka bertambah. Kemungkinan, ujar dia, usai kita lakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi baru.

Pihak Polda Aceh, lanjut dia, juga ikut dalam perkara itu. “Dari Ditreskrimsus Polda Aceh juga turun ke Aceh Timur guna membantu menyesuaikan perkara permasalahan terjadi di kantor KONI Aceh Timur, atas perintah Dirbidkum, kata Rizal.

BACA JUGA :  Jemi Rhoma Resmi Ditetapkan sebagai Bakal Calon Geuchik Gampong Jawa Periode 2026–2032

Kemudian, dia menyebutkan, dari delapan orang ditahan tersebut, satu antaranya sudah menjadi tersangka, dan tujuh orang lainnya masih berstatus saksi, tutup Iptu Rizal.

Penulis: Rahmad
Editor: DEP