Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, meringkus WA, 42 tahun, warga Desa Blang Andam, Kecamatan Madat, kabupaten setempat diduga menjadi pelaku curanmor, ditangkap Selasa 30 Januari 2024.
Warga Desa Blang Andam itu ditangkap bersama empat pelaku lain, karena ikut terlibat dalam kasus itu, ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Kamis 31 Januari 2024.
Adapun kempat pelaku tersebut, yaitu HE, 37 tahun, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, MU, 37 tahun, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, WR, 40 tahun, warga Desa Lhong Bintang Hu, Tanah Jambo Aye, dan NA, 27 tahun, warga Desa Matang Neuheun, Pantee Bidari, Aceh Timur.
Rizal menjelaskan, pada Kamis 18 Januari 2024 lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari warga Peureulak Barat kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BL 6580 DBC, di pekarangan Masjid Manzilul Minan, Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat.
Usai mengumpulkan bukti dan petunjuk yang ada, “Kami langsung lakukan penyelidikan. Pelaku utama WA kami amankan di rumahnya, sedangkan pelaku lain sebagai penadah, diamankan pada hari sama di lokasi berbeda,” imbuh Rizal.
Kemudian, lanjut dia, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan barang. Dimana, kata mereka, mengaku bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan itu pada beberapa tempat berbeda, dengan menjalani peran masing-masing.
Selain barang bukti sepeda motor turut diamankan bersama WA, petugas juga menemukan 12 paket narkoba diduga jenis sabu, diakui WA jika barang itu miliknya.
“Kekinian, para pelaku telah diamkanan di Polres Aceh Timur, menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Muhammad Rizal.
Penulis: Rahmad
Editor: DEPP