Polda Aceh Bongkar Sindikat Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

oleh -103.579 views
Polda Aceh Bongkar Sindikat Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko. Konferensi Pers, Senin 22 Januari 2024, terkait pengungkapan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Foto IndonesiaGlobal)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melakukan penahanan terhadap dua orang terduga tersangka, yaitu inisial KDI dan MHB.

Dua terduga tersebut, merupakan warga Desa Ujung Karang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan penjualan satwa dilindungi negara, yakni Harimau Sumatera.

Hal tersebut, ungkap Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, berdasarkan laporan masyarakat, karena mencurigai aktivitas kedua terduga pelaku.

Saat Konferensi Pers, Senin 22 Januari 2024, Kartiko menjelaskan terkait pengungkapan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Dua terduga itu, melakukan dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa liar dilindungi di Kabupaten Aceh Timur,” kata Achmad Kartiko.

Hasil dari laporan masyarakat, sebut dia, polisi melakukan pendalaman kasus pada 11 Januari 2024. “Kemudian, pada 19 Januari 2024, baru kita lakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Dan saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan prevailing dan pendalaman terhadap jaringan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Tempat sama, senada turut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penjualan satwa liiar dilindungi.

“Cara mereka melakukan penangkapan, dengan melakukan penjeratan.” Kata Winardy, dari hasil penyelidikan, pada bagian kaki kanan depan dan belakang, ditemukan bekas jeratan dan bekas suntikan.

“Jadi, begitu berhasil dijerat, mereka melakukan injeksi (pembiusan) terhadap satwa tersebut,” bebernya.

Winardy pun menyebutkan, jika terduga inisial KDI ini, merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sindikat itu, tugas KDI sebagai perantara dan menawarkan hasil buruan. “Khususnya bagi masyarakat bertujuan membeli hasil tangkapan dari satwa- satwa dilindungi negara.”

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Sedangkan inisial HB, ungkap Winardy, seorang petani. “Perannya membantu terduga KDI, memperdagangkan hasil buruan itu.”

Sementara itu, untuk usia harimau sumatera tersebut, sekira 12 tahun, dan memiliki panjang badan sekira 2,6 meter. “Hasil buruan mereka akan di jual ke wilayah Medan, Provinsi Sumatera Utara,” tambah Winardy.

Kekinian, kepolisian masih terus mendalami proses penyelidikan, terkait dugaan sindikat pelaku perdagangan satwa liar dilindungi negara. “Kita terus mengejar pihak-pihak terlibat dalam jaringan pemburu satwa ini.” Winardy berjanji akan menuntaskan kasus ini.

Selain itu, kata Winardy, perlu dilakukan pendalaman komunikasi komperehensif, guna menguak tabir sindikat pelaku perdagangan satwa liar.

“Bagi masyarakat mengetahui informasi terkait dugaan perburuan satwa liar dilindungi negara, agar segera melaporkan perihal tersebut, untuk ditindaklanjuti,” pesan Winardy.

Editor: Redaksi