Pelantikan Direktur PDAM Aceh Timur Diduga Tanpa SK

oleh -77.579 views
Pelantikan Direktur PDAM Aceh Timur Diduga Tanpa SK
Khaidir selaku salah satu kandidat calon direktur PDAM Aceh Timur periode 2023-2028. (Foto Ist)

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Pelantikan direktur PDAM Kabupaten Aceh Timur, masa jabatan 2023-2028 dilantik oleh Pejabat Bupati Mahyiddin, diduga tanpa Surat Keputusan (SK).

Hal itu dibeberkan Khaidir selaku salah satu kandidat calon direktur PDAM Aceh Timur periode 2023-2028, kepada Mediarealitas, Senin 18 Desember 2023.

Kata dia, pelantikan itu juga menjadi kontroversi serta menuai kritikan dari berbagai kalangan termasuk dari kandidat yang mengikuti seleksi penerimaan calon Direktur Perusahaan Air Minum Daerah Aceh Timur.

Ungkap Khaidir, tudingan terkait pelantikan direktur PDAM yang diduga tanpa SK Pejabat Bupati Aceh Timur itu, diadakan pada Jumat 1 Desember 2023 secara diam-diam tanpa adanya hasil pengumuman uji kelayakan dan kepatutan/ fit and proper test dengan Pj Bupati Aceh Timur, ujarnya.

Sebutnya, “Saya terkejut atas pelantikan, karena tampa ada pengumuman hasil tes seleksi uji kelayakan dan keputusan, dan Saya baru mengetahui adanya pelantikan direktur dari media online, itu pun setelah selesainya pelantikan di aula bupati,” ujar Khaidir kepada media ini.

Setelah shalat jumat ucapnya, dirinya mendatangi ruang Kabag Ekonomi selaku panitia seleksi untuk meminta salinan SK, tapi tidak diberikan.

Tidak hanya itu, dirinya juga menuju ke Kabag Hukum Aceh Timur, bidang pegawai senior untuk meminta SK pelantikan direktur yang cacat secara formil.

Namun jawaban diperoleh, itu disebut sesuai arahan Kabag hukum, tidak ada SK, dan pihak Kabag menyampaikan “coba lansung ke Kabag ekonomi aja lagi,” ucap Khaidir meniru pihak itu dengan menarik nafas dalam disertai perasaan kesal dan kecewa.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Tak lama usai itu, pihaknya mendapatkan info dari staf bahwa Kabag Ekonomi ada di kantin, selanjutnya dirinya pun langsung menuju kantin hingga terjadi diskusi panjang dengan Kabag Ekonomi, Kabag Hukum dan Asisten-asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, jelas Khaidir.

Dari diskusi yang alot, Kabag Hukum menyarankan agar dirinya menyurati langsung secara resmi Pj Bupati Aceh Timur perihal permohonan SK direktur yang baru dilantik.

Namun kata dia, sudah berjalan dua minggu surat permohonan permintaan SK yang diajukannya tidak diberikan jawaban serta tanpa ada tanggapan apa apa.

Dalam hal ini, Khaidir menduga terindikasi bahwa mereka tidak bekerja sesuai SOP, dan tidak profesional terhadap tugas dan wewenang, “jadi untuk apa mereka digaji oleh dengan uang rakyat Aceh Timur sebagai mana UUnomor 14 tahun 2008,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Lanjutnya, SK direktur PDAM bukan lah hal yang rahasia bisa diberikan kepada kandidat yang tidak terima hasil akhir dari proses seleksi.

Dengan demikian kita berharap Kabag Hukum Mukhsin, taatlah dan tegakkanlah hukum yang adil jangan ada semacam ketakutan atau tekanan dari Pj Bupati untuk memberikan SK jika memang ada, cetus Khaidir.

Jika memang tidak diberikan SK itu, Khaidir selaku kandidat juga merasa dirugikan dan akan membawa masalah rekrutmen dirut PDAM ke meja hijau, supaya masyarakat Aceh Timur mengetahui bagaimana jalannya proses yang dilakukan, apakah sudah sesuai dengan undang undang dan pemendagri nomor 37 tahun 2018. Apalagi saat dilantik terkesan secara diam diam, sebutnya.

Ketika konfirmasi dengan Kabag hukum pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Mukhsin terkesan tidak memberikan komentar yang tepat, namun pihak itu membalas dengan kata-kata, “Coba dilacak dibagian umum, posisi surat permohonannya sudah dimana, karena saya belum menerima disposisi surat tersebut dari pimpinan,” demikian balasan Kabag hukum.

Sedangkan komfirmasi ke Kabag ekonomi dan asisten-asisten belum kunjung juga dibalas, sampai berita Ini ditayangkan media ini belum menerima balasan konfirmasi dari pihak terkait, sekian.

Editor: Redaksi