Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Polresta Banda Aceh, menyikapi kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smugling) etnis Rohingya di wilayah Aceh.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim Kepolisian, setelah tertangkapnya MA 35 tahun, merupakan warga berkebangsaan Myanmar di Pesisir Pantai, Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Minggu 10 Desember 2023.
Itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, kepada beberapa wartawan, di Aula Indoor Mapolresta Banda Aceh, Senin 18 Desember 2023.
Fahmi Menjelaskan, jika terduga tersangka MA sengaja memasok etnis Rohingya ke Aceh, bukan sebagai pengungsi untuk menyelamatkan diri. Melainkan, guna mencari suaka dan pekerjaan tetap di Indonesia.
Selain itu, kata dia, dari hasil penyelidikan petugas terhadap terduga MA, ia mendapatkan keuntungan dengan membawa keluarga secara gratis dari hasil dugaan penyelundupan manusia, untuk masuk ke wilayah Indonesia (Aceh).
Sebagai informasi, jelas Kapolres, beberapa Rohingya yang terdampar beberapa waktu lalu, tidak semuanya memiliki kartu UNHCR dan bukan pengungsi untuk mencari suaka.
“Kemudian, dari hasil penelusuran pihak Kepolisian, dari 137 Rohingya tersebut, dua orang diantaranya, bukan merupakan warga Myanmar, melainkan warga Bangladesh,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi menerangkan, jika kedatangan pengungsi Rohingya tersebut, untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara tujuan.
“Bahkan dari beberapa jumlah pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia, jelas Fahmi. Beberapa diantaranya, dibiayai oleh orang tua dan keluarganya. Bahkan orang tua dari beberapa pengungsi anak tersebut, masih berada di Kamp Cox’ s Bazar,”ucap Kapolresta.
Sementara, terkait dugaan WNI yang terlibat jaringan kasus penyelundupan etnis Rihingya, sedang dalam tahap penyidikan. Namun, siapapun yang jelas- jelas terlibat dalam sindikat ini, akan diproses secara hukum.
Sebagai informasi, terduga tersangka akan diadili di Indonesia sesuai Undang- undang yang berlaku.
Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas dan membongkar jaringan sindikat penyelundupan orang yang jelas- jelas telah merugikan negara, khususnya Indonesia.
“Masyarakat juga harus mengetahui, bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ke wilayah Indonesia, dimanfaatkan oleh oknum- oknum tertentu, untuk mencari keuntungan.
Disamping itu, tambah Kombes Fahmi, masing- masing pengungsi wajib menyetor per orang dengan biaya Rp. 100 hingga 200 ribu Taka atau sekira 14 hingga 17 juta rupiah.
Adapun, moda kapal laut yang ditumpangi para pengungsi tersebut, dibeli seharga dua juta Taka atau sekira Rp 280 juta rupiah.
Atas dugaan kasus tindak pidana penyelundupan orang, terduga dikenakan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Melanggar pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian, bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kekinian, Fahmi menerangkan, jika pihak UNHCR sempat membantah, terkait indikasi kasus TPPO pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia. Namun pihaknya berjanji, akan melakukan penyidikan dan pendalaman kasus hingga tuntas.
Tempat lain, pihak UNHCR belum menjawab pertanyaan wartawan, terkait dugaan kasus TPPO Rohingya yang dibongkar oleh Kepolisian, hingga berita ini diunggah, sekian.
Editor: Rahmad











