Kejari Tetapkan Tersangka Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

oleh -67.579 views
oleh
Kejari Tetapkan Tersangka Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan lima orang tersangka, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe, Kamis 12 Oktober 2023.

Kelima orang tersangka yakni, AZ dan MY selaku mantan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode berbeda. Adapun tersangka AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe, periode 2018 hingga 2020, sedangkan MY, menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020 hingga 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu MD selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhitung sejak 2018 hingga saat ini, ASR selaku Pejabat Penata usaha Keuangan (PPK), terhitung sejak 2018 hingga saat ini dan SL selaku Bendahara Pengeluaran di BKD, periode 2018 hingga sekarang.

Informasi ini disampaikan Kepala Kejari Lhokseumawe melalui Jaksa Utama Pratama, Lalu Saifuddin, SH., MH kepada awak media, Jumat 13 Oktober 2023.

Lalu Saifuddin membeberkan, jika kelima tersangka telah menandatangani dan bertanggung jawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 hingga 2022.

“Nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukam sesuai dengan semestinya dan melenceng dari Undang- undang. Selain itu insentif yang diterima oleh para penerima tidak proporsional, karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan PPJ yang seharusnya,” tegas Jaksa Utama Pratama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing- masing tersangka memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Tersangka AZ, memperoleh sekira Rp. 214.598.225, tersangka MY, sekira Rp. 272.758.488, tersangka MD, sekira Rp. 206.216.481, tersangka ASR, sekira Rp. 61.751.552 dan tersangka SL, sekira Rp. 62.716.837.

“Maka total kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kelima tersangka, mencapai Rp. 3,4 Miliar,” jelas Lalu.

Atas perbuatan, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b dan d, ayat (2) dan (3) Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b dan d, Ayat (2) dan (3) Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkini, Kejari Lhokseumawe, Ujar Lalu, berjanji akan mengusut tuntas kasus yang jelas-jelas telah menyebabkan kerugian negara. (*)