Jayapura | MEDIAREALITAS – Demi inovatif untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, Polres Jayapura memperkenalkan “SPKT Online,” layanan via WhatsApp Messenger, Selasa 17 Oktober 2023.
Layanan SPKT Online ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga kabupaten Jayapura dalam mengurus dokumen kehilangan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SIM, STNK, ATM, buku tabungan bank, dan berbagai surat lainnya. Dengan hanya beberapa langkah sederhana, warga dapat melaporkan kehilangan dokumen mereka dan meminta surat kehilangan sebagai bukti yang sah.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, menyatakan, Layanan SPKT Online ini adalah inovasi untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.
“Kami mengerti betapa berharganya waktu masyarakat, dan kami ingin mempermudah proses mengurus surat kehilangan. Kini, Anda dapat melakukannya dari rumah Anda sendiri,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan pelayanan surat kehilangan dari SPKT Online ini, masyarakat cukup mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp 0822-1019-9831 Mereka dapat mengisi formulir melalui pesan teks, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti proses yang akan dipandu oleh petugas polisi yang bertugas.
Layanan SPKT Online ini adalah bagian dari upaya Polres Jayapura untuk meningkatkan pelayanan publik, mengurangi waktu tunggu, dan mengurangi kontak fisik yang tidak perlu. Masyarakat diundang untuk memanfaatkan layanan ini untuk mengurus surat kehilangan dengan cepat dan efisien dari kenyamanan rumah mereka.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen Polres Jayapura dalam beradaptasi dengan teknologi dan menyederhanakan proses pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.