Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Polresta Banda Aceh tangkapan dua orang diduga mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya. Pelaku diamankan di salah satu Gampong dalam kawasan Aceh Besar, Sabtu (26/8/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pasangan suami isteri.
Pelaku diamankan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram Selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online, ucap Fadillah, kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC 27 tahun, warga Nagan Raya.
Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
Dia melanjutkan, SRC diringkus bersama suaminya HF tahun 30, di rumahnya oleh Tim Rimueng.
Dalam penangkapan ini, turut dilakukan penyitaan berupa satu handphone merk Iphone satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk endores judi online, ujar Fadillah.
Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs judi online itu, di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang, jelas Fadillah.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)











