Bareskrim Polri Akan Periksa Kamaruddin Simanjuntak Senin Mendatang

oleh -557.579 views
Bareskrim Polri Akan Periksa Kamaruddin Simanjuntak Senin Mendatang
(Foto: Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H Pengacara Indonesia)

Jakarta | MEDIAREALITAS – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin mendatang.

Kamaruddin dilaporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Seharusnya pemeriksaan itu dilakukan pada hari ini, tetapi ia meminta penundaan.

“Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Ramadhan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu. Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangkakan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

Sebelumnya, informasi penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

BACA JUGA :   Polisi Bekuk Pelangsir 300 Kilogram Ganja

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022. Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen. Bahkan, Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.

BACA JUGA :   Polsek Langsa Barat Ringkus Tiga Pemain Judi Kartu Joker

Dalam surat, kata Kamaruddin, ada kurang lebih 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.

“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, dimana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia. (*)

sumber: kompas