Dirkrimsus Polda Aceh Diminta Periksa Galian C Proyek Krueung Pase dan Krueng Keureto

oleh -568.759 views
Dirkrimsus Polda Aceh Diminta Periksa Galian C Proyek Krueung Pase dan Krueng Keureto
Koordinator Satgas PPA Aceh Utara - Lhokseumawe", Tri Nugroho

Aceh Utara | MEDIAREALITAS – LSM PPA meminta Dirkrimsus Polda Aceh periksa Perusahaan pengerjaan proyek Pengaman Tebing di Aceh Utara. Diduga pembangunan itu menggunakan material Ilegal.

“Proyek yang berlokasi di Lapang Kabupaten Aceh Utara diduga menggunakan material galian c ilegal jenis batu gajah, kata Koordinator Satgas PPA Aceh Utara – Lhokseumawe”, Tri Nugroho, Sabtu (5/8/2023) di Lhoksukon.

Tri meminta kepada Dirkrimsus Polda Aceh dan aparat penegak hukum lain agar memeriksa pekerjaan milik Dinas Pengairan Aceh sumber dana APBA tahun 2023 senilai Rp5,2 milyar.

“Kami mendapatkan info juga hasil infestigasi dilapangan bahwa material batu gajah yang diambil di Simpang Keramat tidak mengantongi izin”, ujar nya.

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Selain terdapat kerugian terhadap PAD, juga menyalahi aturan ekploitasi tambang sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, sebut Tri.

Menurut Tri, dia sudah melakukan investigasi dan mengecek langsung proyek dimaksud, banyak hal yang terjadi penyimpangan di lapangan.

Dia juga sudah mengecek penerimaan daerah berupa retribusi kepada pihak terkait. “Kita sudah konfirmasi ke bagian PAD dinas pendapatan, menyebut pihaknya tidak menerima retribusi apapun dari galian tambang yang kita maksudkan. Sehingga kita menyimpulkan ada aturan yang dilanggar” ujar tri.

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Proyek pengaman tebing itu dikerjakan CV Chaerul Jaya yang beralamat di Keude Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Aceh Utara.

Menurut informasi proyek tersebut diduga akan mati kontrak pada bulan Agustus ini.

Sampai berita ini di diterbitkan Mediarealitas belum mendapatkan keterangan resmi menyangkuta tudingan LSM terhadap proyek ini, baik dari kontraktor pelaksana dilapangngan, maupun dari kantor Dinas Pengairan Aceh. (*)