Aceh Utara | MEDIAREALITAS – 1,2 hektare ladang ganja siap panen di Aceh Utara, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Senin (21/8/2023).
Plt Direktur Narkoba BNN RI Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, memimpin langsung perusakan tanaman ganja di ketinggian 199 meter di atas permukaan laut di Desa Blang Manyak, Sawang, Aceh Utara.
Berdasarkan temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penelitian tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan tinggi berkisar 20 hingga 250 sentimeter berhasil dimusnahkan, kata Guntur di Aceh Utara.
Guntur menyebutkan, pertanian ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pesawat tanpa awak (PTTA) yang bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut dia, seluruh tanaman ganja yang dimusnahkan memiliki berat 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 sentimeter.
Pemusnahan juga melibatkan 122 personel dari tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, BNN Kota Lhokseumawe, Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian setempat.
Menurut Guntur, pemusnahan tanaman ganja di Desa Blang Manyak dilakukan sesuai Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Isinya larangan menanam, memelihara, menyimpan, memiliki, atau menyediakan narkotika salah satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, ujarnya.
Pemusnahan turut melibatkan 122 personel tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, BNN Kota Lhokseumawe, Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian setempat.
Menurut Guntur, pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)












