Usman Bos Sabu 25 Kilogram Diduga Kabur Dari Lapas Idi Dengan Tangan Diborgol

oleh -958.579 views
Usma Bos Sabu 25 Kilogram Diduga Kabur Dari Lapas Idi Dengan Tangan Diborgol
Usma Bos Sabu 25 Kilogram Diduga Kabur Dari Lapas Idi Dengan Tangan Diborgol

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Usman Bos 26 kilogram sabu yang tertangkap di Kawan Perlak Aceh Timur, kabur dari Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur dengan tangan di Borgol.

Sejumlah sumber menyebutkan, narapidana kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dengan hukuman 20 tahun penjara yakni Usman Sulaiman, diduga kabur dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Sejumlah sumber menyebutkan, awal mulanya Usman Sulaiman melarikan diri, berawal pada Rabu 31 Mei 2023 dirinya mengindap suatu penyakit sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi Rayeuk. Kata sumber kepada Wartawan.

Saat di Rumah Sakit Usman Sulaiman, dijaga oleh dua orang petugas dari Lapas Kelas IIB Idi, Usman dengan kondisi tangan diborgol saat dirawat inap, sebut sumber media ini di Rsu zubir Mahmud.

Seiring waktu berjalan pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Usman dikabarkan melarikan diri, dengan diborgol.

Berdasarkan keterangan Kalapas Kelas IIB Idi Irham, menjelaskan bahwa benar ada narapidana yang Kabur saat melakukan perawatan di rumah sakit umum Zubir Mahmud subuh tadi

Ya benar bang ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kangker di rumah sakit Zubir Mahmud, mungkin kelalain petugas sehingga narapidananya lari (Kabur), ujar Irham kepada sejumlah wartawan Sabtu, (3/6/2023) di Idi Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Sebagai informasi, Usman Sulaiman ditangkap atas kepemilikan 25 kilogram sabu pada Selasa, 20 April 2021 lalu di kawasan Masjid Gampong Beusa Meuranoe, Peureulak, Aceh Timur.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Saat itu Usman masih berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Bireuen, Provinisi Aceh dia digulung oleh Tim dari Polda Sumut.

Usman Sulaiman ditangkap bersama dua orang lainnya, ada juga seorang perempuan, waktu itu.
Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut yang juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Saat dilakukan penggeledahan didalam mobilnya, petugas gabungan menemukan bungkusan plastik berisikan 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kap mesin mobil.

Kemudian Usman Sulaiman, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi bersama seorang temannya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara denda 10 milliaran rupiah. Sedangkan seorang perempuan divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Usman Sulaiman ditangkap Badan Narkotika Nasional

Sebelumnya, Oknum anggota DPRD atau DPRK Bireuen, Usman Sulaiman ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN)

Usman Sulaiman sebelumnya merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba.

Saat penangkapan, turut diamankan dua orang lainnya dan barang bukti sabu sebanyak 25 kilogram.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021) membenarkan pihaknya menangkap DPRK Bireuen, Usman Sulaiman.

Oknum pejabat DPRK itu ditangkap pada Selasa (20/4/2021) pagi, sekira pukul 06.30 WIB di Gampong Beusa Meurano, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Barang bukti yang diamankan berupa 25 kilogram sabu,” kata Arman Depari, Kamis (22/4/2021).

Dilansir Tribun-Medan.com, Arman mengungkapkan bahwa sebelumnya Usman Sulaiman ditetapkan sebagai DPO Polda Sumut, sejak 5 Maret 2021 lalu.

Ia mengatakan, Usman akhirnya berhasil ditangkap pada minggu keenam bersama dua orang lain, satu diantaranya perempuan saat menumpangi mobil Fortuner.

Saat penangkapan itu ditemukan pula 25 kilogram sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil.

“Jadi, barang bukti 25 kg sabu yang kami sita ini disembunyikan di dashboard mobil yang ditumpangi tersangka. Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jambi,” kata Arman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang ada di tangan Usman Sulaiman merupakan kiriman dari Malaysia.

Arman menyebut, Usman Sulaiman merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu itu.

“Pemesan dan pengendali, sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman, yang mengaku Anggota DPRD Bireuen. Dia juga masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata dia.

Adapun modus pengiriman dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.

Untuk mengelabui petugas, kapal kayu ini didesain sedemikian rupa agar seolah-olah mirip dengan kapal nelayan pencari ikan.

Selanjutnya, Arman mengatakan pihaknya berencana membawa anggota DPRK Bireuen ini ke Kota Medan guna dilakukan pengembangan.

Sementara dalam kasus ini Usman disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)