Lhokseumawe | MEDIAREALITAS – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Senin, (22/5/2023).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, mengatakan bahwa SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kata Syaifudin, sebelum penetapan tersangka, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
SY diperiksa sekitar tiga jam oleh tim penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal, 22 Mei 2023, ungkap Syaifudin kepada mediarealitas.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan, pungkas Lalu Syaifudin. (red)