Komnas Perempuan Berharap KPU Merevisi Peraturan PKPU

oleh -402.759 views
Komnas Perempuan Berharap KPU Merevisi Peraturan PKPU
Komnas Perempuan Berharap KPU Merevisi Peraturan PKPU

Jakarta | Realitas – Komnas Perempuan mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dapat mereduksi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam pemilu 2024.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mempertanyakan perubahan persyaratan bakal calon legislatif dalam Pasal 11 ayat 1 huruf g yang menghilangkan kejahatan seksual pada anak.

“Syarat bahwa bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual akan berkontribusi terhadap tata pemerintahan dan tata kelola kelembagaan yang akan dihasilkan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi pada wartawan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

“UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan. Ini artinya sejak proses rekrutmen harus dipastikan calon pejabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

Siti menjelaskan bahwa peraturan tersebut kurang tegas dalam memberikan hukuman bagi para pelakunya. Terutama bagi para pemangku kepentingan yang memiliki kuasa.

“Perumusan dalam PKPU 10/2023 hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih yang akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam dibawahnya seperti pelecehan seksual non fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini.Jabatan politik menjadi salah satu sumber kuasa, jika pelaku kekerasan seksual tidak dibatasi akses pada kekuasaan, bisa jadi ia akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

“Komnas perempuan juga menerima pengaduan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik baik di pemerintahan maupun politisi yang cenderung mengalami impunitas. Sehingga kita memiliki kepentingan agar orang-orang yang terlibat dan menjadi pejabat publik, baik pemerintahan, legislatif dan yudikatif itu memilih track record terkait isu kekerasan terhadap perempuan,” lanjutnya.

Komnas Perempuan berharap agar KPU dapat merevisi peraturan PKPU tersebut. Sehingga ketentuan tentang syarat administrasi bakal calon anggota pemilu bersih dari kekerasan seksual.

“Karena itu kami mengharapkan KPU yang tengah merevisi PKPU 10/2023 ini, tidak hanya merevisi ketentuan terkait afirmasi tapi juga ketentuan tentang syarat administrasi bakal calon itu harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun perempuan dan lainnya,” pungkasnya. (*)