Calang | MEDIAREALITAS – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) atas menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Gampong Paya Laot, Setia Bakti, Aceh Jaya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12,6 Miliar, Senin (22/5/2023).
Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, menyebutkan, pengungkapan tersangka atas dugaan korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah tentu menjadi kemajuan dalam penegakan hukum. Khususnya, di Aceh Jaya.
Selama ini, kata Sahputra, hanya terhembus isu tanpa penegakan hukum di Aceh Jaya. Sehingga, kasus lain tidak dapat dipercaya bahwa Kejari
Jaya bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap dalang dan pelaku lainnya atas perkara tersebut.
Kemudian, kata dia, seperti diketahui perkara ini berawal saat sekelompok masyarakat mengusulkan pembuatan 260 sertifikat tanah dari lahan seluas 506.998 hektar.
Namun, disaat sertifikat tersebut keluar, masyarakat penerima manfaat tidak mengetahuinya hingga beberapa waktu kemudian sekelompok masyarakat barulah mengetahuinya bahwa sertifikat tanah tersebut sudah keluar dan telah diserahkan oleh BPN setempat dan diterima oleh pihak Keuchik setempat, yang mana didalamnya terdapat lampiran nama-nama penerima sudah ditandatangani. Padahal, lanjut dia, para kelompok masyarakat setempat tidak pernah menandatanganinya.
Dalam kasus ini, kami memberikan apresiasi Kejari AcehJaya yang mana telah bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap, kasus segera rampung dan akan mengikuti terus perkembangannya sampai adanya putusan atas kasus tersebut,” kata Sahputra kepada.
Selanjutnya, Sahputra menilai, langkah tepat penegakan hukum membuat kepercayaan publik meningkat. Khususnya, di Aceh Jaya.”lni juga menjadi warning alert bagi siapapun dia agar kedepan tidak ada lagi mafia-mafia lainnya di Aceh Jaya.
”Saat ini, lanjut dia, sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Aceh Jaya yaitu “TJ” Mantan Kepala BPN, “Z” merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, tinggal kita tunggu Kejaksaan bisa mengungkap dengan tuntas perkara,” tutur Sahputra.
Kejari Aceh Jaya juga harus bergerak cepat terhadap kasus-kasus lain, agar bisa membebaskan Aceh Jaya dari tindak rasuah seperti ini.
“Selain itu, kata dia, juga meminta aparat penegak hukum tersebut segera mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat lainnya dari kasus ini,” ujar Sahputra.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, telah mengantongi hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat setempat.
Kemudian, pihak Kejari juga sudah mengantongi sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkapkan perkara yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar. (red)