Banda Aceh | Realitas – Tidak benar bila penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation.
Berdasarkan hasil yang dikeluarkan dari laboratorium Pertamina Medan, bahan bakar minyak atau BBM yang sebelumnya diamankan penyidik masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30, ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Jum’at (14/4/2023).
Oleh karena itu, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya, ujar Joko
Lebih lanjut Joko, penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT. BA.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan truk tanki berisi BBM. Dugaan awal itu merupakan minyak oplosan, karena secara fisik terlihat lebih cair, namun berdasarkan hasil laboratorium minyak tersebut masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30, pungkasny. (red)