Jakarta | Realitas – Polisi menyita 14 ribu botol minuman keras di wilayah hukum Jakarta Barat selama bulan Ramadan. Ribuan botol minuman keras tersebut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/4/2023). Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Walikota Jakarta Barat, perwakilan Kodim 0503 Jakarta Barat, hingga Satpol PP Jakarta Barat.
“Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 14.039 botol minuman keras berbagai merek yang disita atau diambil dari toko yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, termasuk polsek-polsek jajaran,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di lokasi, Jumat (14/4/2023).
Syahduddi mengatakan 14 ribu botol miras ini merupakan hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama 2 minggu sedari 23 Maret hingga 13 April 2023. Syahduddi menjelaskan urgensi razia ini karena miras dapat memicu tindak pidana lainnya.
“Kita ketahui bersama juga bahwa minuman keras ini menjadi pemicu terjadinya peristiwa-peristiwa tindak pidana yang lain, apakah itu terkait dengan tawuran antarkelompok, balapan liar, dan juga gangguan Kamtibmas yang lain,” tutur Syahduddi.
Syahduddi mengatakan operasi razia miras akan terus dilakukan jelang hari raya Idul Fitri untuk memastikan kamtibmas di wilayah Polres Jakarta Barat.
“Untuk KRYD ini akan terus kita laksanakan sampai dengan menjelang hari raya Idul Fitri sehingga memang kita bisa memastikan bahwa selama bulan suci Ramadan aktivitas kegiatan masyarakat di Jakarta Barat betul-betul bisa kita jamin keamanan dan kenyamanannya,” kata Syahduddi.
Para pemilik toko yang menjual miras ilegal ini dijerat dengan beberapa Pasal, yakni Pergub Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.(*)
Sumber :detik