Jambi | Realitas – M Sabri (30), warga Aceh diduga sebagai kurir narkoba ditangkap polisi di Jambi bersama satu paket sabu seberat 975 gram. Dia mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta dalam sekali mengantar barang haram tersebut.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan pelaku diamankan di Jalan Prof Sri Soedewi, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Selasa (11/4). Penangkapan dilakukan karena polisi mendapat informasi akan adanya pengantaran sabu yang masuk ke Jambi.
“Kami berhasil amankan saudara M Sabri yang akan membawa sabu ke wilayah Jambi. Kemudian barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 975 gram,” kata AKBP Andi Ichsan, Jumat (14/4/2023).
Andi menyebutkan sabu itu dibawa Sabri dari tempat asalnya Provinsi Aceh. Pelaku sengaja masuk wilayah Jambi menggunakan jalur darat.
Dari pengakuannya, pelaku diupah Rp 20 juta untuk sekali pengantaran sabu tersebut. Namun, belum sampai ke tangan pelaku lain, kurir sabu warga Aceh itu terlebih dahulu ditangkap.
“Jadi barang ini dari Sumatera, berawal dari Aceh, masuk ke Medan, Pekanbaru, kemudian berhasil kami amankan di Bungo. Dia (pelaku) ini kurir. Informasi setelah kami interogasi dijanjikan Rp 20 juta, tapi belum dibayarkan baru dijanjikan,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut penangkapan kurir narkoba tersebut.
“Jika perhitungkan dari penangkapan ini, kota berhasil menyelamatkan 4.875 jiwa dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Penangkapan pelaku narkoba di Jambi selama periode Januari hingga pertengahan April 2023 ini mengalami peningkatan. AKBP Andi menjelaskan bahwa di satu sisi capaian ini merupakan prestasi anggota kepolisian.
Akan tetapi di sisi lain, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk menangkap bandar yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Jambi.
“Untuk-untuk bandar yang dari Jambi maupun dari luar ini masih dalam proses lidik di Direktorat Narkoba, yang pasti yakin dan percayalah ketika kami temukan pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (dtc)