Aceh Singkil | Realitas – Kerjasama dalam Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM) pada 2018 silam, ada dugaan terjadi kerugian keuangan negara (mar up).
Hal itu berdasarkan laporan dari LSM LAKI adanya dugaan kerugian keuangan negara dari kerjasama tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan, terkait kerjasama tersebut.
Demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Munandar SH MH, saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).
Munandar menjelaskan, menindak lanjuti laporan tersebut saat ini Kejari Singkil sudah memanggil sebanyak 6 orang ASN dari Kantor Bappeda untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penyusunan neraca SDA yang menelan anggaran senilai Rp3,25 milyar bersumber APBK tahun 2018.
” Siapapun yang terlibat dengan kegiatan tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan”, ujarnya.
Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Kemungkinan masih banyak lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kasus sedang ditangani Kasi Pidsus bukan di Intel. Karena Pidsus bisa memanggil dan gledah untuk tingkat penyidikan. Agar bisa cepat prosesnya,” ucak Munandar
Sementara terkait dokumen pendukung sudah dikumpulkan Pidsud. Namun 1 orang yang terlibat sudah meninggal selaku PPTK yang seharusnya dimintai keterangan.Pungkanya (*)