Kerjasama Pemkab Sama UGM Diduga Mark Up, Kejari Singkil Mintai Keterangan Sejumlah ASN

oleh -142.579 views
Kerjasama Pemkab dengan UGM Diduga Mark Up, Kejari Singkil Mintai Keterangan Sejumlah ASN
Kajari Aceh Singkil Munandar SH MH saat diwawancarai Awak Media di Ruang Kerjanya

Aceh Singkil | Realitas – Kerjasama dalam Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM) pada 2018 silam, ada dugaan terjadi kerugian keuangan negara (mar up).

Hal itu berdasarkan laporan dari LSM LAKI adanya dugaan kerugian keuangan negara dari kerjasama tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan, terkait kerjasama tersebut.

Demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Munandar SH MH, saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Munandar menjelaskan, menindak lanjuti laporan tersebut saat ini Kejari Singkil sudah memanggil sebanyak 6 orang ASN dari Kantor Bappeda untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penyusunan neraca SDA yang menelan anggaran senilai Rp3,25 milyar bersumber APBK tahun 2018.

” Siapapun yang terlibat dengan kegiatan tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan”, ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Kemungkinan masih banyak lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kasus sedang ditangani Kasi Pidsus bukan di Intel. Karena Pidsus bisa memanggil dan gledah untuk tingkat penyidikan. Agar bisa cepat prosesnya,” ucak Munandar

Sementara terkait dokumen pendukung sudah dikumpulkan Pidsud. Namun 1 orang yang terlibat sudah meninggal selaku PPTK yang seharusnya dimintai keterangan.Pungkanya (*)