DISBUDPAR Kab Bogor Diduga Bohongi Publik Terkait Temuan BPK RI

oleh -399.579 views
DISBUDPAR Kab Bogor DiDuga Melakukan Pembohongan Publik terkait Temuan BPK RI
Foto Istimewa

Cibinong | Realitas – Hasil Pemeriksaan BPK R I Perwakilan Jawa Barat pada tanggal 22 Juli 2022, BPK RI merekomendasikan Bupati Kabupaten Bogor mengintruksikan DISBUDPAR Kab. Bogor mempertanggung jawabkan Kelebihan pembayaran belanja Jasa Konsultasi sebesar Rp. Rp. 70.500.000,00untuk segera menyetorkan ke Kas Daerah.

Ketua Lsm Penjara Pn Deddy Karim mengatakan, Terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, dengan permasalahan di atas Lsm Penjara Pn Langsung mendatangi kantor Dinas DISBUDPAR Kab. Bogor, Pada tanggal (6/12/2022) sekitar Pukul 10.45 WIB, bertemu dengan SF langsung yang menangani pekerjaan tersebut, SF mengakui emang benar ada kelebihan pembayaran jasa Konsultasi, tapi Pihak SF mengatakan terkait permasalahan diatas sudah mengembalikan uang nya ke Kas Daerah, ia mengatakan langsung pihak ketiga yang mengembalikan nya ke Kas Daerah mengatakan pada saat pertemuan.

“Jika pernyataan SF benar telah menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat melalui pihak ketiga, tentunya dapat di buktikan kepada kami LSM Penjara Pn, dan bukan hanya dengan lisan/tulisan saja tetapi harus disertai bukti Surat Tanda Setor Ke Kas Daerah Kabupaten Bogor serta ada keterangan dari BPK, Ujar Deddy, Ketua Lsm Penjara Pn.

“Nyatanya bukti setor tersebut tidak dapat di buktikan, oleh karena itu kami dari Lsm Penjara Pn, Pegawai PNS DISBUDPAR berinisial SF diduga telah menyebarkan “BERITA BOHONG”atau JAWABAN BOHONG” atau “KEBOHONGAN PUBLIK” Sehingga FS dapat di tuntut telah melakukan kebohongan publik. Atas kondisi tersebut kami LSM penjara akan menindaklanjuti hal ini ke jalur hukum”, Ungkap Deddy Karim.

Ketua Lsm Penjara Pn, Deddy Karim mengatakan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Tipikor Polda Jabar semoga laporan kami Lsm Penjara Pn dapat di terima dan di proses sesuai UU. (red)