Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU Terkait Kasus Peredaran Narkoba

oleh -153.579 views
Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 1 Februari 2024.

Lampung | MEDIAREALITAS – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 1 Februari 2024.

“Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eka Aftarini, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Jaksa menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut. Tuntutan terhadap terdakwa tidak ada perbuatan yang meringankan, “upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA :   3.412 Personel TNI-Polri Amankan Demo Buruh Hari Ini

Andri Gustami menerima aliran dana Rp 1,3 miliar untuk meloloskan pengiriman sabu sebanyak delapan kali dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Zulfikar Ali Butho, penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan itu dari keputusan jaksa penuntut umum sudah memenuhi asas kepastian hukum. “Memang klien saya (Andri Gustami) di dalam banyak persidangan mengakui hal itu,” ucapnya.

Zulfikar menambahkan, untuk menentukan keadilan itu tidak cukup dengan kepastian hukum. Ada dua hal lagi yang harus dilengkapi oleh setiap aparat penegak hukum saat mengambil keputusan yakni asas keadilan dan asas kemanfaatan

BACA JUGA :   Pelayanan BPJS di RS MMH Lamteng Dikeluhkan

“Tuntutan tadi hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi belum ada asas keadilan dan asas kemanfaatan,” timpalnya.

Ia menjelaskan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, harus memenuhi dan memiliki niat jahat. Dalam persidangan, Andri Gustami mengaku masuk ke dalam jaringan Fredy Pratama untuk melakukan undercover.

“Ketika dikonfrontir sama atasannya, Andri Gustami ingin benar-benar senyap dan tidak meminta izin kemana-mana. Tapi intinya, niat dia untuk undercover agent harus dipertimbangkan,” jelasnya.(*)

Sumber: VIVA