Delapan Kasus Yang Melibatkan KKB Papua Dilimpahkan Ke JPU

oleh -133.759 views
Terdakwa Pencabulan Cucu Sendiri Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi

Jayapura | Realitas – Satgas Ops Damai Cartenz-2023, berhasil melimpahkan Delapan kasus yang melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 4 bulan berjalan Operasi Damai Cartenz-2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H., saat dimintai keterangan menuturkan bahwa Delapan kasus yang telah dilimpahkan ke JPU tersebut merupakan kasus yang melibatkan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Papua.

“Ada delapan kasus (KKB) yang sudah kita limpahkan ke JPU, ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah melalui Ops Damai Cartenz-2023 dalam memberantas KKB di Papua sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dari gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata dan dapat beraktivitas seperti biasanya”, Kata Kombes Pol. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H.

BACA JUGA :  Polres Samarinda Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, 5,1 Kg Sabu Nyaris Beredar

Lanjutnya, Delapan Kasus yang melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut merupakan Kasus yang terjadi di Wilayah Ops Damai Cartenz-2023.

Kombes Pol. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H., menambahkan, Kedelapan kasus tersebut merupakan keberhasilan Ops Damai Cartez-2023 selama 4 bulan berjalan sejak januari hingga April 2023 dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi.

BACA JUGA :  KPK Ingatkan 50.369 Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Maksimal 31 Maret

“Kedepalapan Kasus yang telah berhasil dilimpahkan ke JPU tersebut, akan bertambah. Kami masih melakukan pemberkasan dari beberapa kasus lagi dan akan dilimpahkan ke JPU. Saat ini masih dalam tahap penyidikan”, Tuturnya.

Kombes Pol. Faizal Ramadhani, berharap adanya kerjasama dari pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah operasi damai cartenz-2023, sehingga kasus-kasus yang melibatkan anggota KKB papua ini segera terungkap dan diproses untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka di hadapan Hukum. (red)