LSM KANA-YLBH Iskandar Muda Aceh, Minta Pj Bupati Aceh Timur Cabut Perbup Tentang Program Pangan Lestari

oleh -161.579 views
KANA LBH Iskandar Muda Aceh, Dukung LSM KANA Polda Aceh Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Komisioner KIP Aceh Timur
Baju Putih Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH, Baju Kuning Ketua LSM KANA Muzakir

Idi | Realitas – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH, mendesak Pejabat (Pj) Bupati Aceh Timur Mahyuddin untuk mencabut sekaligus membatalkan program yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2023.

Kalau Pj Bupati Aceh Timur memaksa kehendak dan tidak mencabut Perbup tersebut, kami akan PTUN kan PJ Bupati Aceh Timur, ujar Muzakir, dan Muhammad Nazar, kepada sejumlah Wartawan Senin(27/2/2023) pagi di Idi Aceh Timur.

Menurut mereka, program yang diputuskan Pj Bupati Aceh Timur melalui Keputusan Bupati Nomor 050/754/2022 tentang Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari, tidak tepat dan terkesan pemborosan anggaran desa saja, maka tidak perlu harus keluarkan surat dari Pj bupati biar Keuchik yang mengurus uang Desa, ujar Muzakir Kana.

Sedangkan yang menjadi prioritas seperti Ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ekstrim yang harus diutamakan dan dilaksanakan itu yang harus diperuntukan, ujar Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nzar.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Ketua LSM KaNA Muzakkir, dan Muhammad Nazar, dalam keterangannya menyebutkan, tidak sepatutnya Pj Bupati mengeluarkan Keputusan seperti itu, akan menjadi polemik bukan hanya ditingkat masyarakat juga ditingkat desa sekalipun.

Kami merasa kecewa atas keluarnya Peraturan Pj Bupati Aceh Timur terkait Pangan Lestari karena keputusan bupati tersebut tidak berdasarkan kebutuhan desa, malah diduga program ini bagian dari program akal-akalan pihak tertentu, ujar Muzakir.

Lanjut Muzakkit, jika dilihat lebih dalam tentang Keputusan Pk Bupati Aceh Timur, ini ada hal yang sangat aneh dan janggal terutama pada lampiran Keputusan Bupati huruf c nomor 5 dan 6. pada nomor 5 untuk pengadaan benih/bibit sebesar Rp.2,5 juta per kepala keluarga (KK). Dan pada nomor 6, gampong juga dibebani anggaran 10% dari pagu yang dianggarkan untuk tenaga ahli dalam memberikan peningkatan kapasitas, urai Muzakir.

Lebih lanjut dikatakan nya sebagai contoh, jika per desa mengalokasikan 50 Kk di Aceh Timur jumlah 513 desa (Gampong) dengan anggaran per desa Rp2,5 juta maka Rp6,4 miliar terkuras untuk tanam bayam dalam Program Pangan Lestari, dan belum lagi 10% dari total pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk tenaga ahli, contoh jika 10% dari Rp6,4 milyar maka akan menghabiskan Rp640 juta.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Karena dinilai tidak bermanfaat maka kami mendesak agar Pj Bupati Aceh Timur mencabut dan membatalkan program yang membebani Dana Desa tersebut.

Kita juga kawan Perbup yang di keluarkan oleh PJ Bupati Aceh Timur, juga kita laporkan Perbup yang dikeluarkan Pj Bupati Aceh Timur ini kepada Mendagri, karena Perbup ini bisa meresahkan masyarakat dan Geuchik Gampong di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. (*)