Simeulue | Realitas – Adidy ketua Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Panwaslih Kabupaten Simeulue, saat dikonfirmasi media diruang kerjanya. Terkait pengunduran diri salah seorang komesioner Panwaslih Kecamatan Salang pertanggal 30 Januari 2023. (15 Febuari 2023).
Adidy mengatakan pihak Panwaslih Kabupaten Simeulue telah melakukan rapat pada tanggal 7 Februari 2023 dan hasil rapat tersebut telah memberhentikan oknum ASN yang bertugas di panwaslih kecamatan Salang.
Disebabkan oknum ASN tersebut telah mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan tidak mendapatkan izin pimpinan yaitu pejabat pembina kepegawaian kabupaten Simeulue untuk bekerja penuh waktu sebagai panwaslih kecamatan Salang.
“Ia benar ada salah seorang ASN yang lulus dan menjadi salah satu penyelengara pemilu namun setelah dilantik ada persyaratan kedua harus dipenuhi. Sampai hari ini belum memberikan syarat yang dimaksud . Maka kita sarankan untuk mengundurkan diri saja dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri,” kata Adidy.
Disingung terkait honorarium (Gaji) selama tiga bulan menjabat smenjak dilantik oknum ASN sebelum mengundurkan diri, Adidy menyebutkan tidak mengetahui. Untuk itu dipertanyakan langsung nantinya dibidang sekretariat. Karena persoalan gaji setiap petugas dilingkungan Panwaslih langsung ke rekening masing-masing.
Tanggapan Mahasiswa Ilmu Politik Asal Simeulue Unimal Terkait ASN jadi Panwaslih Kecamatan.
Ahmad satria, mahasiswa asal Kabupaten Simeulue menyayangkan adanya oknum ASN terlibat jadi penyelenggara pemilu. seharusnya bagi ASN sebelum mendaftarkan diri harus berfikir terlebih dahulu, mengingat banyaknya msyarakat lulusan S1 yang masih jadi pengangguran.
Mahasiswa Ilmu Politik Unimal itu menyampaikan bahwa, bagi ASN yang lolos dan dilantik sebagai penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari ASN. Pasalnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menurut Ahmad satria, SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, pada Kamis 22/09/2022 yang lalu di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan dengan adanya SKB tersebut di khawatirkan akan berdampak pada hasil pemilu serentak 2024 mendatang. Apalagi ASN Yang masih aktif belum mengambil cuti atau mengundurkan diri sementara dari instansi,” jelas Mahasiswa Ilmu Politik Unimal itu.
Jika memang sudah terdaftar menjadi penyelenggara pemilu, seorang ASN harus melihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6.
Dalam Pasal 6 kata Satria, disitu jelas menyebutkan,“Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hirarki. (*)

