Tiga Terdakwa Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

oleh -153.759 views
Tiga Terdakwa Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi

Sumsel | Realitas – Tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis Sabu seberat 15 kilogram dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumatera Selatan dengan penjara Seumur Hidup.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, menuntut tiga terdakwa kurir sabu seberat 15 kilogram, di PN Palembang, Kamis (1/9/2022).

Adapun nama ketiga terdakwa kurir sabu 15 kilogram yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Hendri Khaidir, Afdal dan Erik yantok.

Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan bahwa perbuatan para, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Ketiga terdakwa Hendri Khaidir, Afdal dan Erik yantok dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat di persidangan Usai mendengarkan tuntutannya terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (*)

Sumber: jpa