Cilegon | Realitas – Polisi berhasil ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak Gadis yang masi berusia 12 tahun, di Cilegon, Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki, berinisial MY (40).
Bunga (16) (nama samaran) menceritakan awalnya kenalan dengan pelaku MY lewat facebook, masuk Dua bulan kemudian mereka saling tukar no Hp.
Selanjutnya pada Juni 2020 pelaku menyuruh Gadis itu (korban) datang ke Rumahnya, kemudian ngobrol sambil melakukan mencumbu, ujar AKP M.Nandar kepada Wartawan, Selasa (28/6/2022).
Lanjut AKP M.Nandar, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan korban merespon apa yang dilakukan pelaku MY kemudian terjadilah hubungan tak diinginkan antara bunga Pelaku, kejadian tersebut berada di Rumah MY.
Tidak sampai disitu kata AKP M.Nandar, pelaku melakukan aksi bejat tersebut sampai tiga kali di tahun 2020
Pada bulan Mei 2022 hal itu terulang dua kali pada 13 Mei 2022 ditempat yang sama. “ujarnya.
Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya soal hubungan asmimaranya dengan pelaku sudah sejauhmana.
Disamping itu bungga menjawab pada ibunya bahwa dirinya (Red”bunga 16 tahun) telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Lanjut AKP M.Nandar dari situ lah ibu korban sangat terkejut hinga menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan pelaku Karna sudah memiliki keluarga.
Sambungnya, karna kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Nandar” menjelaskan pihak kita telah memeriksa saksi dan barang bukti yang diamankan pada perkara ini berupa Pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.”tegasnya.
Sementara pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.”tutupnya(*)

