Sinabang | Realitas – Seorang polisi berinisial I menganiaya seorang pelajar bernama Farhan Duratul Hikmat di Simeuleu, Sabtu (28/01/2023). Peristiwa itu terjadi ketika korban melewati mobil pribadi pelaku.
Diduga pelaku dalam kondisi mabuk mengejar korban.
Kejadian pemukulan pertama terjadi di kawasan pelabuhan lama, saat itu korban ditampar pelaku dan dipukul di bagian kepala dan tidak selesai disitu korban sudah bermohon kepada pelaku agar jangan dipukul lagi serta berupaya melarikan diri dari pelaku namun pelaku juga mengejar korban dan memukul korban berulang kali.
Kemudian kejadian itu dileraikan polisi yang berinisial R yang juga bertugas di polres Simeulue.
Korban merasa ketakutan langsung di larikan oleh teman korban pada saat itu dibawa ke depan bank bsm dan selanjut nya pelaku ternyata polisi yang diduga mabuk itu tak merasa puas hingga melakukan pengejaran lagi terhadap korban di kawasan depan kantor BSM Sinabang.
Korban yang dipukul dan dianiaya polisi tersebut terpaksa dibawa ke rumah sakit.
Tak terima dianiaya, keesokan harinya, Minggu (29/01/2023) korban dan keluarga melaporkan peristiwa ini ke Kapolres Simeuleu dengan laporan nomor : LP/B/16/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2023.
Secara terpisah, salah satu kerabat korban di Banda Aceh, Sekretaris Brigadir Nasional Provinsi Aceh, Delky Nofrizal Qutni menegaskan agar persoalan ini harus diproses secara tuntas.
“Sejak kapan aparat kepolisian boleh dengan semena-mena bisa menganiaya masyarakat, apalagi seorang pelajar. Kejadian ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, kami minta Polda Aceh turun tangan untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan,” tegas Delky di Banda Aceh, Selasa (31/01/2023).
Delky menyebutkan, selama ini dirinya sangat mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan polisi untuk mengayomi masyarakat, namun preseden buruk seperti ini secara tidak langsung telah merusak citra kepolisian.