Diduga Langgar Etik, KIP Aceh Timur Dilaporkan ke DKPP

oleh -431.579 views
Diduga Langgar Etik, KIP Aceh Timur Dilaporkan ke DKPP
Ketua LSM KANA Muzakkir

Idi | Realitas – Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakkir mengadukan KIP Aceh Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Demikian disampaikan Muzakkir kepada Wartawan Media Realitas, di Dubai Kopi Idi Aceh Senin (16/1/2023) pagi.

Muzakir KANA menyebutkan pihaknya sudah melaporkan KIP Aceh Timur ke DKPP terkait dugaan banyak melakukan pelanggan kode etik.

Menurutnya, langkah ini dilakukan pihaknya guna untuk mencari keadilan semata terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten yakni KIP Aceh Timur dalam hal tata cara perekrutan PPK dan PPS yang ditelah dilaksanakan beberapa bulan lalu.

Muzakkir menilai rekrutmen PPK dan PPS yang telah dilakukan sangat terburuk sepanjang sejarah.

KIP

Lanjutnya, alat bukti dan saksi telah kita siapkan. Ada 10 saksi dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Timur dan kemungkinan bisa bertambah, ujar Muzakir.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang pernah mengikuti seleksi badan ad hoc dan merasa pernah ditipu oleh oknum atau yang lainnya silahkan hubungi saya untuk kami jadikan saksi, ujarnya lagi.

Dia menambahkan, adapun dugaan kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan lima komisioner tersebut yakni tentang pelanggan kode etik Penyelenggara Pemilu PKPU no 7 Tahun 2017 PKPU no 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU no 534 tahun 2022 Perubahan 476, pungkasny.

Kita minta kasus ini segera ditinjak lanjut, DKPP kita minta segera memeriksa Komisioner KIP Aceh Timur, sangat banyak pelanggaran yang mereka lakukan, tutup Muzakir.

Sampai berita ini diterbitkan Media Realitas belum mendapatkan keteragan resmi dari KIP Aceh Timur terkit kasus yang dilaporkan LSM kana ke DKPP Jakarta. (*)

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur