Tangsel| Realitas – Sesuai Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram No. ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022 dan ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri. Irjen Firman Shantyabudi. Satlantas polres tangsel akan tilang ETLE.
Kasatlantas Tangsel, AKP Dicky Priambudi Arif Sutarman, mengatakan Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menggantikan tilang Manual.
Dalam telegram tersebut jajaran Polisi diminta mengedepankan atau maksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement, baik Statis maupun Mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
” Untuk Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan melalui Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), ” Ujarnya.
Selama kegiatan Operasi Patuh, AKP Dicky mengajak dan menghimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dalam berkendara dijalan, agar tercipta keamanan dan keselamatan bersama, ” Pungkasnya. (Agustinus)