Muara Enim | Realitas – Polres Muara Enim, pada Satu Januari 2023 mulai memberlakukan sistem tilang elektronik untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalulintas di jalan raya.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi,SH Menerangkan Smart City Dulur Kito, Selasa (6/12/2022) memberikan informasi tersebut
Ia mengatakan bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah terpasang sejak beberapa bulan terakhir di beberapa titik di wilayahnya meliputi Simpang Tiga PGRI dan Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Gedung Kesenian Muaradua.
Lanjutnya, pelaksanaan Tilang Etle yang dapat diakses melalui aplikasi Smart City Dulur Kito melalui Hp Android Guna untuk mempermudah layanan masyarakat dalam keperluan pajak kendaraan, serta layanan Lacak kendaran, dan keperluan lainnya tentang kendaraan maupun lalulintas.
“Aplikasi Smart City Dulur Kito bisa di Download di Playstore Android memuat fitur, Lacak Kendaran, Notifikasi E-Tilang,Sosial Raport, dan SOS.
Sementara fungsi Etle adalah salah satu sistem penindakan pelanggaran Lalu lintas dengan menggunakan perangkat elektronik berupa Camera guna untuk kemudahan kepada masyarakat dan Polri
Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi,SH sudah melakukan sosialisasi aplikasi “Smart City Dulur Kito” kepada Personil Polres Muara Enim di Halaman Mapolres Muara Enim, Selasa
“Ya, tujuan ini agar personil Polres Muara Enim bisa mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim guna mengetahui tentang pelaksanaan Etle, serta mekanisme Penyelesaian Gakkum dengan Etle dan Memperkenalkan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Aplikasi Smart city dulur kito,” tutup AKP Suwandi. (Andi Razak)

