Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencurian

oleh -117.759 views
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencurian

Tangerang Kota Realitas – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Jumat (30/12/2022).

Berawal dari dilaporkannya ada penemuan mayat di Sungai Cisadane di Kampung berkelir Babakan Kota Tangerang, Rabu, (14/12/2022), pukul 15.30 Wib.

Tim anggota dari Polsek, Polres dan Inafis Polres Metro Tangerang Kota mendatangi TKP dan mengangkat mayat yang dibungkus dengan Bed Cover dan ditutupi plastik warna hitam, leher dijerat dengan kabel Warna hitam yang dikunci dengan Hanger/gantungan baju serta kedua tangan terkait kebelakang dengan kain warna putih dan kaki terikat dengan lakban warna merah.

Atas penemuan itu, mayat tersebut dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang dan dilakukan identifikasi, Visum luar dan Autopsi, dengan hasil :Ditubuh korban ditemukan 4 buah tato kupu – kupu di tengkuk belakang kepala, tato bunga teratai di bagian dada kiri, tato daun di pinggang, dan tato kupu kupu di bagian bawah perut korban serta kalung mas.

Hasil Autopsi mengungkapkan, terdapat memar pada bibir, leher, pelipis, punggung, lengan dan hidung.

Adanya resapan darah pada otot leher kanan dan kiri serta otot dada kanan, patah tulang rawan gondok, tulang iga dan tulang dada.

” Kesimpulan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga menyebabkan mati lemas, ” Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Dari penemuan mayat tersebut Polres Metro Tangerang Kota Tanggap cepat dan selama 2 minggu berhasil mengungkap pelaku pembunuhan atas nama, Elis Sugiarti.

Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, pada tanggal 14 Desember 2022 pukul 19.30 Wib mendapat informasi bahwa Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang a/n, Elis Sugiarti yang telah meninggalkan rumah di taman Rempoa Indah pada tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wib dengan menggunakan mobil Honda HRV nopol B 1012 DFQ dengan tujuan ke Perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ( rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka a/n,SRH ), Kemudian petugas menghubungi suaminya, Rene Tumbelaka dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang.

” Dari hasil pencocokan ciri – ciri korban baik tato dan kalung emas yang ditemukan maupun pakaian yang dipakai oleh korban, Suaminya menyatakan ciri – ciri korban identik, sehingga yakin bahwa korban adalah : Elis Sugiarti istrinya yang dilaporkan hilang sejak tanggal 8 Desember 2022 di Polres Tangerang Selatan, ” Tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas korban dari tanggal 8 Desember, dan dari keterangan Saksi suami dan satpam Grand Pinang Senayan bahwa korban bertemu dengan SRH (WNA Srilangka) yang menyewa rumah korban di Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, dengan tujuan bahwa, (SRH) akan membeli rumah tersebut.

Dengan bermodalkan barang bukti dan keterangan, (SRH) diamankan di rumah kontrakannya dan dimintai keterangan secara intensif.

Awalnya (SRH) tidak Kooperatif, namun setelah ditunjukan bukti – bukti yang dikumpulkan melalui CCTV di Bandara Soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Centre, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphone pelaku, akhirnya Pelaku (SRH) mengakui, ” Ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Pengungkapan Pembunuhan Berencana yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota telah ditetapkan antara lain :

SRH (WNA Srilangka) sebagai Pelaku Utama AM alias Sion (WNI) Sebagai Pelaku penadah mobil korban di Surakarta MK (WNI) Pelaku penadah mobil di Surakarta.

Disertai barang bukti atas penemuan mayat korban inisial (ES), barang bukti yang disita dari tersangka inisial (SRH) yaitu : 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A32, samsung galaxy AO32F, Redmi A5A, mobil merek Suzuki Ertiga XL7 warna putih Nopol B 1908 WFI, gantungan baju, 1 pack kantong plastik warna hitam, 1 buah kaos dan 1 buah celana, Rekening koran Bank OCBC, uang tunai sebesar 22 juta hasil penjualan mobil Honda HRV warna hitam dengan Nopol B 1012 DFI, 1 buah Besi bundel dan lain-lain.

Barang bukti tersebut disita oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun pasal yang dipersangkakan atau dikenakan adalah Pembunuhan Berencana , pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Kematian (Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 Ayat 3 KUHP, dan 480 KUHP dengan Ancaman maksimal Hukuman mati, ” Tutup Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Agustinus )