Medan | Realitas – Bawa narkoba jenis sabu, Ikhsan Maulana alias Iksan (20) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.
Menurut data yang diperoleh media ini, BNN Provinsi Sumatera Utara menangkap seorang warga Aceh yang memilik sabu seberat 1 Kg di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan penangkapan terhadap Iksan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada warga Aceh hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Ikhsan Maulana alias Iksan dengan barang bukti sabu seberat 600 gram yang disimpan dalam kotak,” kata Kepala BNNP Sumut Jum’at (9/12/2022).
Usai diamankan, kata Toga, personel kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan didapati kembali barang bukti sabu seberat 400 gram di kamar hotel tempantnya menginap di Jalan AR Hakim, Medan.
“Total dari tangan pelaku ini disita barang bukti sabu seberat 1 Kg. Selanjutnya dibawa ke Mako BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
“Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” jeasnya. (*)


