Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa Di Gayo Lues Divonis 18 Bulan Penjara

oleh -144.759 views
Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Desa Di Gayo Lues Divonis 18 Bulan Penjara

Gayo Lues | Realitas – Manta kepala Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Gayo Lues, divonis hukuman 18 bulan penjara karena terbukti melakukan koro tahun Anggaran 2018.

Terdakwa KH (42) divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Kelas IA Banda Aceh, pada Rabu 2 November 2022.

Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara terhadap KH dibacakan oleh Majelis Hakim, dengan Hakim Ketua Zulfikar SH MH, dan Hakim Anggota Muhammad Jamil dan R Dedy Haryanto SH, dalam sidang yang berlangsung secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Galus, Rabu (2/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Galus, Ismail Fahmi melalui salah satu JPU Handri SH, kepada TribunGayo.com, mengatakan, KH dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan pidana penjara, dikurangi masa tahanan serta didenda Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

“Putusan tersebut sudah inkcrach (putus) dan ini merupakan sidang terakhir terhadap terdakwa KH, Saat ini statusnya menjadi terpidana,” ujar Handri.

Dia menyebutkan, KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dari JPU, yaitu melanggar pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Handri mengatakan, berdasarkan hasil putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan JPU sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh JPU saat agenda sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.

Penasehat hukum terdakwa, Sahumur SH juga telah menerima putusan majelis hakim tersebut.

Ia menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman KH, di antaranya belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama proses persidangan, dan juga mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan terhadapnya.

“Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara seutuhnya sebesar Rp 256.839, 180 dari kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh tim auditor ahli dari Inspektorat Galus sebelumnya,” ujar Handri. (*)