Banda Aceh | Realitas – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mencabut izin edar lima perusahaan farmasi yang tidak memenuhi standar produksi obat sirup dan juga memiliki zat Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG).
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan, lima perusahaan farmasi yang dicabut izin edar yakni, PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
“Dari lima perusahaan farmasi tersebut yang paling banyak beredar produk obat dan digunakan oleh instansi farmasi pemerintahan dan apotik yaitu, PT Afi Farma,” ujar Yudi Noviandi, saat dialog interaktif seputar isu obat di Kantor BPOM Banda Aceh, Rabu, (16/11/2022).
Selain PT Afi Farma, kata Yudi, produk perusahaan farmasi Universal Pharmaceutical Industries juga cukup marak.
Sedangkan produk Samco Farma tidak terlalu banyak di Aceh, bahkan, produk PT Yarindo Farmatama di Aceh tidak ada sama sekali.
“Kelima industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirup,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, BPOM Banda Aceh, saat ini masih terus melakukan pengawalan terhadap obat-obatan yang dilarang sejak akhir bulan oktober hingga sampai hari ini.
Diharapkan produk obat yang sudah dilarang tidak lagi beredar apotik manapun di Aceh ataupun fasilitas kesehatan.
“Tentu itu, masyatakat bisa melihat list daftar obat yang aman dan rekomendasi di media sosial dan website BPOM,” pungkasny. (*)


