Bawa 13 Kg Ganja Dari Aceh, Epat Anak Punk Diciduk Intel Polres Sidimpuan

oleh -261.759 views
Epat Anak Punk Diciduk Intel Polres Sidimpuan
Empat anak punk bersama dua pemesan ditangkap Sat Intelkam Polres Padang Sidimpuan, Rabu (9/11/2022).

Sumut | Realitas – Bawa 13 Kg ganja dari Aceh, Empat anak punk bersama dua pemesan ditangkap Sat Intelkam Polres Padang Sidimpuan, Rabu (9/11/2022).

Merela ditangkap saat melintas di Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Dari mereka disita tas hitam berisi Lima bal Ganja, dan karung berisi delapan bal Ganja, masing-masing satu bal ganja berat satu kg.

Ke empat anak punk tersebut yakni, R (19) warga asal Sungai Penuh, Kerinci Provinsi Jambi, DP (22) warga Tuban Jawa Timur Kec. Rengel, RD (17) warga Malang Jatim, Kec Pakis dan MRP (19) warga Jalan Ahmad Yani Brebes.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan mereka lalu polisi mengamankan pemesan ganja 13 kg tersebut yakni, S (27) warga Jl. Kampung Bagus, Serang dan RA (22) warga Lorong KH Rasyidi Kecamatan Semau.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Kasat Narkoba Polres P Sidimpuan AKP Samaliun Pulungan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka anak punk yang membawa ganja.

“Kita menerima pelimpahan kasus ganja dari Sat Intelkam Polres P.Sidimpuan,” ujar samaliun Pulungan.

Dijelaskan, Kasat Intel AKP P.Gultom Ganja yang dimasuk ke Kota Padangsidimpuan dari Kutacane Provinsi Aceh. jelasny. (*)