Lhoksukon | Realitas – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering serta pil ekstasi.
Pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman gedung Mapolres setempat, pada Jum’at (21/10/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri, kepada Wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 17 Kilogram lebih yang disita dari tersangka B dan M pada Selasa 13 September 2022 lalu di Gampong Lhok Puuk.
“Sebagian sabu telah disisihkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di labfor Polri di Medan, serta untuk pembuktian perkara,” ujar Kasat Resnarkoba.
BB kedua yakni pil jenis ekstasi seberat 30 kilogram lebih hasil, sitaan petugas dalam perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh AB seorang DPO pada Selasa 15 September 2022 lalu di Gampong Alue Capli.
“Yang terakhir adalah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 45 Kg hasil penangkapan dari tersangka MY Yacob pada (01/9) lalu di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe,” jelas Iptu Samsul.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dan pil ekstasi ke dalam blender untuk dilarutkan kemudian dituang bersamaan ke dalam alat aduk semen molen.
“Untuk barang bukti narkotika ganja, pemusnahan dilakukan dengan menyalakan obor dan membakar seluruh ganja tersebut hingga bungkusan sabu dan pil ekstasi musnah,” ujar Samsul Bahri. (*)












