Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

oleh -143.759 views
Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
Nikita Mirzani

Serang | Realitas – Artis Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus dugaan tidak pidana pencemaran nama baik, Selasa 25 Oktober 2022.

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.

“Ya betul ditahan di Rutan Serang,”kata Rezkinil dihubungi Tempo Selasa malam.

Nikita tersangka pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito

Nikita menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito. Kasus ini bermula pada sekitar Mei 2022 saat Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Dia kemudian mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Unggaham Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya itu. Dito yang merasa keberatan dengan unggahan tersebut lantas melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Nikita dijerat dengan sangka Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani binti Mawardi dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 06 Oktober 2022.

Rezkinil menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang.

“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang, ujarnya. (tempo)