Idi | Realitas – Diduga Keuchik Gampong Seumatang Aron, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur, yang berinisial E nikmati Dana Desa sebesar Rp 38.300. 000 tahun anggaran 2019.
Munurut data yang diperoleh Media Realitas, Pada tahun 2019 sebuah Proyek Sumur Bor masuk ke Desa Seumatang Aron Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu kepemimpinan Desa Seumatang Aron berada di tangan Pj Ibrahim SE, Tuha Peut Ridwan S. Pd dan Kaur Keuangan Suheri.
Keuchik E yang saat itu diketahui sebagai Mantan Sekretaris Desa Seumatang Aron, ia meminta uang Dana desa Rp 38. 300.000 tertanggal 08 Januari 2020.

Dalam permintaan angaran itu juga dihadirkan dua orang saksi, salah satu Suheri sebagai Kaur Keuangan, dan Armiadi warga Desa Blang Panjoe Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
Mereka berdua dijadikan saksi dalam pengambilan uang tersebut oleh Keucik.

Menanggapi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh) Kabupaten Aceh Timur Riza Rahmad, A.Ma, S.Pd.I SH mengatakan, kita akan segera laporkan ke pihak penegak hukum jika tidah segera diselesaikan.
Riza juga menyebutkan, atas perbuatan Keucik menyebabkan kerugian desa ditanggung berdua Pj Ibrahim, SE dan Suheri, ujar nya kepada Wartawan Senin (24/10/2022) di Idi Aceh Timur.

Pj Ibrahim, SE dan Suheri terpaksa menaggung semua itu dikarenakan sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan mereka, kita juga menerima laporan dari Suheri bahwa kerugian itulah yang dimasukkan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
Lanjut Riza, menurut informasi yang kita terima dari masyarakat terkait Sumur Bor, ada dua versi Bantuan tentang Sumur Bor itu yaitu Bantuan Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2019 atau bisa jadi Bantuan Aspirasi Dewan.
Berdasarkan konfirmasi Keuchik Gampong Seumatang Aron sekita pukul 11.04 Wib Jumat 14 Oktober 2022 di jalan depan rumahnya, Kepada Media E mengatakan Kasus ini tidak perlu dipublis karena menurutnya uang Rp 38.300.000 itu hasil keuntungan pembangunan gedung PKK, ujarnya singkat. (*)




