Guru Ngaji Terdakwa Kasus Begal Tambelang Bekasi Divonis Bersalah

oleh -127.759 views
Guru Ngaji Terdakwa Kasus Begal Tambelang Bekasi Divonis Bersalah
ILUSTRASI

Bekasi | Realitas – Guru ngaji Muhammad Fikri, terdakwa kasus begal tembelang Bekasi dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Fikri bersama tiga rekan lainnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani.

BACA JUGA :  Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender.

Terdakwa Fikri, Andrianto, dan Rizki divonis penjara sembilan bulan dipotong oleh Pengadilan Negeri Cikarang, masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.

Satu terdakwa lain yakni Abdul Rohman divonis hukuman penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Berhasil Sikat Jaringan Narkoba 1450 Gram Sabu

“Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani saat membacakan putusan mengutip dari Antara. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Guru ngaji Muhammad Fikri, Andrianto, dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,” ucap Chandra. (*)