Ganja 71 kg Dari Aceh Digagalkan Poldasu

oleh -114.579 views
Ganja 71 kg Dari Aceh Digagalkan Poldasu
foto ilustrasi

Medan | Realitas – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 71 kilogram dari Aceh di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan.

Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S (52 tahun), MT (48), RA (47), dan US (32).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan pengedar ganja berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit 4 Subdit III Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Keempat tersangka itu diringkus petugas Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, dan menemukan goni yang ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 71 kg,” ujarnya, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Hadi mengatakan, petugas juga menggeledah mobil Avanza putih BK 1944 QZ dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10 kg. Empat tersangka mengakui barang bukti diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut,” ujarnya. (*)