Banda Aceh | Realitas – Penunjukan Abdul Hadi dari unsur Kejaksaan sebagai Pelaksana Tugas Kepala UKPBJ Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Nagan Raya perlu dipertanyakan.
Meskipun secara aturan tidak ada yang melarang tapi secara etika hal tersebut sangat tidak elok, kata Ketua LPLA Nasruddin Bahar, Jum’at (26/8/2022).
Nasruddin mempertanyakan motif penunjukan Plt Kepala UKPBJ diambil dari unsur Aparat Penegak Hukum, hal ini patut dipertanyakan apa alasan Bupati Nagan Raya mengangkat pembantunya dari unsur Kejaksaan.
Jika alasan Bupati untuk penegakan aturan dalam tender sangat tidak kuat jika itu dijadikan alasan, ujar Nasruddin.
Selama 5 tahun Bupati Nagan Raya berkuasa tidak terlihat adanya tender yang sesuai dengan aturan buktinya bisa dilihat dari LPSE Kabupatrn Nagan Raya hampir semua paket yang menang tender itu bukan penawaran terendah.
Semua paket t3ndet di Nagan Raya sudah fiatur siapa saja pemenang nya yang tentunya atas persetujuan Bupati, jelas Nasruddin.
Kata Nasruddin, tender itu adalah tawar menawar bukan penu jukan langsung, siapa yang menawarkan terendah dan dokumen yang dipersyaratkan terpenuhi maka dialah yang berhak ditetapkan sebagai pemenang tender.
Jika dilihat dari hasil penetapan pemenang yang datanya tersaji secara lengkap pada website lpse kabupaten Nagan Raya tidak ditemukan penawaran yang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya tenta pengadaan barang dan jasa pemerintah, beber Nasruddin.
Kepada Kajati yang baru kami minta segera me narik kembali personilnya yang sudah ditetapkan sebagai Plt. Kepala UKPBJ Kabupaten Nagan Raya, Kepala UKPBJ sangat rawan dengan penyalahgunaan wewenang, tidak ada sebuah jaminan jika kepala UKPBJ dianggkat dari Unsur Penegak Hukum bahkan terjadi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Bagaiman jika nanti terjadi penyalahgunaan wewenang APH memeriksa pejabatnya dari kalangan sendiri sama sama dari unsur Penegak Hukum, tutup Nasruddin. (*rl)